"Dari kami dari instansi yang membutuhkan lahan itu memang kami yang mengadakan namun ketika kami sudah selesai proses pengadaan harganya ditetapkan oleh kantor atau Ketua P2T itu," ujarnya.
Danar menyebut bahwa tim appraisal yang ditunjuk untuk menetapkan harga pembebasan lahan jalan tol bekerja secara profesional.
"Tim appraisal itu (unsurnya) KJPP saja ya Kantor Jasa Penilai Publik jadi memang mereka sudah secara professional sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more