Sleman, DIY - Proses ganti rugi ternak terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, cair hari ini, Kamis (26/1/2023). Ini merupakan proses ganti rugi tahap kedua.
"Hari ini kita serahkan bantuan ganti rugi kepada 180 peternak dari Tempel, Pakem, Cangkringan, Mlati, Prambanan, Berbah, Ngaglik dan Kalasan. Total yang diberikan tadi sekitar Rp. 2.119.000.000 miliar," kata Kustini usai menyalurkan bantuan.
Kustini menyampaikan kepada para peternak untuk menggunakan uang ganti rugi dengan bijak. Yakni untuk membeli kembali bibit ternak sapi dan kambing atau domba.
Hal itu dilakukan untuk kembali memulihkan jumlah ternak di Kabupaten Sleman. Serta meningkatkan usaha di sektor peternakan.
"Ya saya sampaikan tadi agar kalau bisa dibelikan bibit ternak lagi. Agar populasi ternak di Sleman tidak berkurang. Syukur-syukur dari bibit baru yang dibeli nanti melahirkan anak lagi dan usaha peternakannya bisa tumbuh lagi," ungkapnya.
Kustini melanjutkan bahwa belum semua peternak di Sleman menerima bantuan ganti rugi. Dari data yang dimiliki masih ada sekitar 310 orang peternak yang belum mendapatkan bantuan.
Load more