Sleman, DIY - Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap petugas Polresta Sleman karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada puluhan anak laki-laki. Ia merupakan seorang pengurus masjid di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Safiudin menjelaskan kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari korban. Saat itu korban AN (16) tengah melakukan kegiatan di masjid untuk menyambut bula suci Ramadhan.
Korban bersama rekannya MR kemudian menginap di lantai 2 masjid tersebut. Tak berselang lama, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.
"Peristiwa pencabulan diketahui terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 pukul 02.00 WIB," ujar Safiudin.
"Pelaku menindih korban dan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke korban. Tak hanya itu, pelaku juga meraba-raba alat kemaluan korban," sambungnya.
Safiudin menambahkan, hingga saat ini ada sekitar 20 orang yang menjadi korban pencabulan. Mereka semuanya berjenis kelami laki-laki dan berasal dari wilayah satu kampung.
"Sampai saat ini korban yang sudah kami mintai keterangan ada 5, pengakuan dari tersangka ada 9 orang namun berdasarkan informasi yang kami hitung kurang lebih 20 korban yang saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa," ungkapnya.
Menurut Safiudin, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 silam. Namun perbuatan cabul tersebut mulai sering dilakukan pada tahun 2019 hingga sekarang.
Adapun lokasi pencabulan dilakukan di beberapa tempat. Seperti di lantai 2 masjid maupun di tempat kos pelaku.
"Korban itu ada sebagian dilakukan di masjid di lantai 2 itu, sebagian juga dilakukan di sebuah kos. Jadi dia punya kolam ikan yang di situ juga ada kamarnya, nah di situ lah dia melakukan perbuatannya," terang Safiudin.
Pelaku AS mengaku nekat melakukan pencabulan karena terpengaruh video porno sesama jenis.
"Keseringan nonton video porno, sejak 2013," ucapnya.
Tersangka sendiri berdalih tidak memiliki penyimpangan seks karena juga menyukai perempuan.
"Saya juga suka perempuan, tapi (kalau sama perempuan) mungkin takut kalau hamil duluan," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Apo/Buz).
Load more