"Secara internal, pihak sekolah sudah melakukan upaya mediasi pada 31 Januari lalu. Mediasi ini melibatkan pelaku (oknum guru), wali pelajar, sekolah, hingga pengurus komite sekolah," ujar Nunuk.
Bersama pihak sekolah, oknum guru itu sudah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Sedangkan wali siswi disebut sudah menerima permohonan maaf.
"Setelah pertemuan dilakukan, permasalahan dianggap selesai dan berakhir damai. Namun demikian, D tersebut tetap mendapat sanksi disiplin berupa mutasi," kata Nunuk.
Nunuk menambahkan, sebagai sanksi Dinas Pendidikan Gunungkidul memutasi oknum guru tersebut keluar dari Kapanewon Wonosari.
Terpisah, Kepala SD tersebut, LS, menuturkan pihaknya langsung memanggil oknum guru yang bersangkutan, setelah adanya laporan dari wali pelajar. Saat itulah D tersebut mengakui perbuatannya.
"Perbuatan D dilakukan di lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran," ujar LS.
Menurutnya, kasus berakhir setelah oknum guru menyampaikan maaf dan diterima oleh wali pelajar yang bersangkutan. D juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Ldhp/Buz)
Load more