Hani (28) salah seorang pengendara sepeda motor mengaku terkena tilang karena tidak membawa SIM.
"Iya gak bawa SIM. Tadi kena tilang bayar Rp 50.000," ucapnya.
Sementara pengendara yang lain, Yanto (36) mengaku tidak membawa surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK dengan alasan membawa motor anaknya.
"Saya gak bawa SIM dan STNK karena ini sepeda motor anak saya. Sedangkan anak saya sekarang lagi pergi ke luar kota," ungkapnya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai 7-20 Februari. Operasi ini akan menyasar sedikitnya 7 pelanggaran prioritas.
Di antaranya, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, dan menggunakan strobo atau sirine. Selain itu juga berkendara melawan arus, TNKB tidak sesuai spektek, tidak menggunakan helm, dan pengemudi di bawah umur. (Apo).
Load more