Yogyakarta, DIY - Motif kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang videonya sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.
Menurut Kapolresta Yogyakarta, Kombes Saiful Anwar yang didampingi Kasatreskrim AKP Archy Nevada dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, kejadian penganiayaan tersebut terjadi hari Selasa (7/2/2023) pagi.
Kronologi kejadian berawal sekira pukul 03.30 WIB, saat korban yang berboncengan dengan rekannya, keluar dari kontrakan di Banguntapan untuk berkeliling-keliling di Kota Yogyakarta, kemudian melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan kemudian di perlintasan kereta api.
"Ketika di bawah jembatan rel kereta api Jalan Abu Bakar Ali, korban sempat memainkan gas motor dan menaikan ban depan standing, tindakan itu membuat tidak senang salah satu pelaku hingga terjadinya perselisihan dan perkelahian di jalan Malioboro," jelas Kombes Saiful Anwar.
Tak sampai di situ, korban dan temannya kemudian belok kiri dan pelaku GN di belakangnya merasa ditantang, menabrak korban dari belakang sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku GN.
Pelaku GN merasa kalah dikeroyok rombongan korban kemudian pelaku GN pulang ke rumah mengambil besi dan memberi tahu teman-temannya.
"Karena solidaritas, teman-temannya mendatangi rombongan korban yang masih berada di Titik Nol, dan akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut," lanjut Kombes Saiful Anwar.
Setelah viralnya video kekerasan, Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan enam pelaku. Tim Gabungan akhirnya mengamankan pelaku pada hari Kamis (9/2/2023) pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi di luar DIY.
"Sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial menyebabkan mereka melarikan diri keluar kota secara bersama-sama," lanjutnya.
Bahwa terhadap para pelaku disangka melakukan tindak pidana primer barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang; Subsider Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara. (Nur/Dan)
Load more