Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkap terjadinya praktik curang dalam penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia.
"Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah," tulis KPPU dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
KPPU menyebut, pelanggaran tersebut terjadi di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
"Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU," ungkapnya.
Selain upaya membuka kemasan, pelanggaran juga terjadi dengan melakukan penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita.
Menurut KPPU, fakta-fakta dua kecurangan itulah yang menyebabkan ketidaktersediaan produk Minyakita.
Load more