Jakarta, 10/6 - Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan kebutuhan pokok (sembako) menimbulkan protes. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan mengenai PPN untuk sembako.
"Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sembako perlu suatu kajian dan kehati-hatian karena sembako ini merupakan kebutuhan pokok masyarakat," kata Wakil Ketua Umum APPSI, Sarman Simanjorang, di Jakarta.
Sarman menilai jika sembako dikenakan PPN akan berdampak kepada penurunan daya beli masyarakat yang nantinya akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ada dampak yang harus dipikirkan, pertama, dengan dikenakan pajak, harga sembako akan naik. Itu nanti akan memengaruhi daya beli masyarakat, dan nanti akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi kita," kata Sarman.
Terlebih, lanjut Sarman, sekitar 60 persen pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga.
Selain itu, lanjut Sarman, pengenaan PPN untuk sembako juga akan berdampak pada nasib pedagang pasar. "Omzet mereka pasti akan menurun," kata dia.
Diketahui, rencana pemerintah untuk mengerek PPN menuai polemik. Pasalnya, pemerintah juga sedang menyiapkan skema PPN terhadap sembilan bahan pokok. Hal tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Padahal, selama ini, sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (ito)
Load more