Ketika data itu tersedia maka proses pengambilan kebijakan ke depan akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga baik data dan proses pengambilan kebijakan menjadi dua hal yang sama-sama saling dibutuhkan, lanjut Fithra,
Sanksi
Lebih lanjut Haula menyebutkan adanya konsekuensi berupa sanksi bagi masyarakat yang enggan melapor SPT. Dari sisi administratif, Haula menyebutkan Pasal 7 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Sementara kalau tidak membayar ada sanksi berupa bunga itu di Pasal 9 ayat 2a UU KUP,” kata Haula.
Terkait dengan sanksi, Fithra menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah, sehingga seharusnya masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya membayar dan melaporkan pajak tiap tahunnya.
“Oleh karenanya saya rasa yang paling penting di sini adalah kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan. Selain itu kita juga mengharapkan masyarakat tetap membayar pajak. Karena pajak itu adalah bagian dari peradaban untuk membangun ke depan,” pungkas Fithra. (ant/ebs)
Load more