Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo angkat bicara soal gerakan tidak bayar pajak karena kasus pejabat negara khususnya Kementerian Keuangan terungkap sejumlah harta kekayaan yang tidak dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Suryo, gerakan ini perlu diluruskan lantaran berbeda mana kewajiban dan mana peristiwa yang melibatkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Kami harus pisahkan, mana kasus, mana kewajiban. Kejadian ini adalah kasus (Rafael Alun Trisambodo), sementara membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara,” tuturnya, di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Sementara, dia menjelaskan kalau kasus yang menjerat pejabat pajak tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami menjalankan tugas berdasarkan undang-undang untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan APBN dan pajak salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara,” jelasnya.
Kemudian dia pun meluruskan bahwa sistem pembayaran pajak dilakukan melalui retribusi kemudian masuk ke negara. Tidak melalui petugas pajak atau anggota pajak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya kecurangan dalam membayar pajak.
Sebagai informasi, marak gerakan tidak bayar pajak dicanangkan di sejumlah media sosial usai viral kasus pejabat Kemenkeu yang pamer harta dan diketahui tidak melaporkan harta kekayaan pada LHKPN.
Load more