Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disoroti lantaran rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Juru Bicara Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo memberi klarifikasi.
Dia menegaskan bahwa rangkap jabatan ini telah terjadi untuk waktu yang lama, hal ini dilandasi oleh Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN mengamanatkan hal tersebut.
"Kami bendahara negara adalah salah satu ultimate stakeholder, pemegang saham utama. Karena memegang otoritas fiskal, maka menempatkan perwakilan di sana (BUMN)," kata dia, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/3/2023).
Rangkap jabatan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris antara lain ditugaskan mengawasi karena di dalamnya ada tanggung jawab yang harus diemban.
"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya dalam koordinasi lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan," jelasnya.
"Sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya, misal kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya itu bisa, atau bahkan mengubah kebijakan," lanjut dia.
Oleh karena itu dia kembali menegaskan bahwa isu rangkap jabatan memiliki aturan yang jelas, dan tidak melanggar kebijakan apa pun. Justru seharusnya masyarakat sepakat bahwa rangkap jabatan ini merupakan upaya pengawasan.
Load more