Perlu diketahui, Pemerintah kini tengah membahas dampak tren thrifting atau jual beli pakaian bekas bagi bidang perdagangan, industri tekstil dan pariwisata ekonomi kreatif.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak tegas jual beli baju bekas impor atau biasa disebut dengan thrifting. Langkah penolakan ini sebagai cara untuk melindungi industri tekstil pelaku UMKM.
“Kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu,” jelas Teten Masduki, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, saat ini sudah bertebaran produk tekstil dan sepatu hasil pelaku UMKM nasional yang mampu bersaing.
Impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” ucapnya.
Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian impor bekas ilegal yang telah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Load more