"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk Pinjaman (Loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (Debt Securities), tagihan akseptasi (Banker's Acceptances), dan Tagihan Repo," ujarnya.
"Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk," sambung Erwin.
Sementara itu, tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) terkontraksi sebesar 19,6 persen (yoy), setelah terkontraksi sebesar 20,5 persen (yoy) pada Januari 2023. (agr/ree)
Load more