LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi THR
Sumber :
  • dok ist

Gak Sabar, Ini Jadwal THR Cair untuk Perusahaan Swasta dan ASN, Begini Cara Perhitungan Rumus THR...

THR alias Tunjangan Hari Raya adalah hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Lebaran. Untuk pekerja, perusahaan biasanya memberikan THR 1 kali dalam setahun.

Jumat, 7 April 2023 - 13:45 WIB

tvOnenews.comTHR alias Tunjangan Hari Raya adalah hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang perayaan Lebaran. Untuk para pekerja, perusahaan biasanya memberikan THR satu kali dalam setahun. Lalu, kapan THR cair?

Dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjang Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiuanan dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk ASN pembayaran THR akan cari pada 4 April 2023. Sedangkan untuk pegawai swasta, THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Diperkirakan pada tanggal 15 April 2023.

Rumus Cara Menghitung THR

THR yang diberikan kepada pegawai swasta atau ASN memiliki perhitungan yang berbeda dan disesuaikan dengan masa kerja. Berikut ini beberapa rumus untuk menghitung besaran THR alias Tunjangan Hari Raya yang akan diperoleh.

Baca Juga :

Untuk ASN, pemberian THR disesuaikan dari penambahan gaji dan pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum. Di tahun 2023 ini, ada 50 persen tunjangan kinerja yang ditambahkan dalam THR.

Berbeda dengan ASN, pegawai swasta memiliki perhitungan dan pembagian Tunjangan Hari Raya yang berbeda pula.

1. Pegawai Tetap dengan Masa Kerja 1 Bulan/ Kurang dari 12 Bulan

Untuk kategori pegawai ini THR akan disesuaikan dengan masa kerja. Untuk perhitungannya yaitu masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan 1 bulan gaji.

2. Pegawai Tetap dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Pegawai tetap dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

3. Pegawai Harian Lepas dengan Masa Kerja 1 Bulan/ Kurang dari 12 Bulan

Tak berbeda dengan pegawai tetap, pegawai atau buruh harian lepas juga akan menerima THR yakni gaji 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata setiap bulannya.

4. Pegawai Harian Lepas dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Sedangkan pegawai atau buruh harian lepas yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, bakal mendapatkan THR 1 bulan gaji.

5. Pegawai/ Buruh Disesuaikan Satuan Hasil

Berbeda dengan pegawai yang pekerjaannya berdasarkan satuan hasil, untuk THR mere akan menerima gaji 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski sebagai Menteri Agama, Nasaruddin Umar Sampaikan Tetap Jadi Imam Besar Masjid Istiqlal atas Permintaan...

Meski sebagai Menteri Agama, Nasaruddin Umar Sampaikan Tetap Jadi Imam Besar Masjid Istiqlal atas Permintaan...

Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar menyampaikan dirinya masih berstatus sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal meski telah memimpin dalam jajaran Kemenag.
Aipda Nikson Pangaribuan Sempat Cekcok Sebelum Akhirnya Pukuli Ibu Kandungnya dengan Tabung Gas Elpiji hingga Tewas

Aipda Nikson Pangaribuan Sempat Cekcok Sebelum Akhirnya Pukuli Ibu Kandungnya dengan Tabung Gas Elpiji hingga Tewas

Aipda Nikson Pangaribuan, seorang polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya tega menganiaya ibu kandungnya menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.
Jangan Macam-macam Netizen! Betrand Peto Sama Sekali Tak Suka Kalau Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William, Onyo Cemburu?

Jangan Macam-macam Netizen! Betrand Peto Sama Sekali Tak Suka Kalau Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William, Onyo Cemburu?

Betrand Peto alias akhirnya angkat bicara terkait perjodohan sang bunda, Sarwendah dengan Boy William. Lantas, seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut!
Ada Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Indonesia - Kadana, Anindya Bakrie Soroti Empat Hal Ini Dalam ICA-CEPA

Ada Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Indonesia - Kadana, Anindya Bakrie Soroti Empat Hal Ini Dalam ICA-CEPA

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie. menyambut positif adanya perjanjian kerja sama Indonesia - Kanada dalam ICA-CEPA. .
Ketika Terjebak antara Pilihan Hijab dan Karir? Ustaz Adi Hidayat Beri Pesan Penting pada Perempuan

Ketika Terjebak antara Pilihan Hijab dan Karir? Ustaz Adi Hidayat Beri Pesan Penting pada Perempuan

Sebelum sampai ke tahap keputusan mana lebih penting, seharusnya perempuan pahami dalam sisi Islam. Saat ini banyak dilema antara memilih pekerjaan atau hijab
Update Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Polisi Libatkan Pihak Sekolah Pelaku

Update Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Polisi Libatkan Pihak Sekolah Pelaku

Polisi mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus anak bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Trending
Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Kepolisian masih berupaya menguak motif pembunuhan tragis yang dilakukan anak berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berikan update soal anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayahnya APW dan neneknya RM hingga tewas.
Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Timnas Indonesia menempati peringkat ketiga pada klasemen sementara Grup C dengan koleksi 6 poin atau hanya terpaut 1 angka dari Australia di posisi kedua.
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai tampil heroik saat kalahkan IBK Altos di Liga Voli Korea 2024-2025, Sabtu (30/11/2024)
Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus yakni M. Daniel ikut berkomentar terkait kekisruhan penggunaan uang donasi yang melibatkan putranya dengan Noviyanthi Pratiwi dan Denny Sumargo.
Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Denny Sumargo menyesal karena pernah tawarkan bantuan kepada Agus. Hal ini karena niat baiknya justru disalahartikan bahkan dianggap sombong oleh pihak terkait.
Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa warga kolong jembatan dan tol yang baru dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) perlu upaya pendampingan.
Selengkapnya
Viral