Bagi yang ingin membeli uang bersambung dapat mengakses aplikasi atau mengunjungi website pintar.bi.go.id.
Sebagai informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes).
Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung (Uncut Banknotes) dalam 2 lembar dan 4 lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Pembelian uang bersambung dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia setiap hari Senin pukul 08.30 – 11.30 WIB. Untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016 dapat menghubungi Kantor Perwakilan WIlayah Bank Indonesia terdekat.
Adapun yang menjadi syarat pembelian antara lain, Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli); Berpakaian rapi; Membawa uang yang pas; Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya; Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M.
Alur pembelian URK meliputi, dapat mengambil nomor antrian kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli; Pembeli mengisi formulir pembelian URK yang telah disediakan; Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas); Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan; Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK; Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.
Dalam penjualan uang kertas bersambung, masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Load more