Gresik, tvOnenews.com - Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga PT Smelting (PTS) menerima plakat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal – Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTPS) Kabupaten Gresik. Plakat ini diserahkan Kepala DPM PTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Utomo secara simbolis di Kantor PT Smelting, Kamis (4/5).
Dengan diterimanya plakat SLF membuktikan jika sebagai salah satu perusahaan besar di Gresik, PT Smelting telah memenuhi standar perizinan di semua aspek. PT Smelting merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang telah menyelesaikan dan mendapatkan sertifikasi SLF.
Menurut Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting Irjuniawan P Radjamin, diterimanya SLF ini membuktikan ketaatan PT Smelting terhadap regulasi, salah satunya adalah terstandardisasinya semua bangunan milik pabrik smelter pertama di Gresik itu.
"Tidak hanya dalam perizinan mendirikan bangunan, namun juga semua proses yang menyangkut usaha PT Smelting secara keseluruhan," tutur Irjuniawan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Load more