Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, saat ini seluruh bangunan PT Smelting telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB).
"Jadi sudah ber-IMB (sekarang PBG) semuanya, karena syarat SLF kan IMB," kata Agung Endro.
Bahkan rencananya, Pemkab Gresik melalui DPM-PTSP akan memasang plakat SLF di PT Smelting, sebagai tanda bahwa bangunan milik Smelting tuntas perizinannya. (mhb/hen)
Load more