Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengatasi polemik selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengatakan berdasarkan hasil rapat komisi pada 4 Mei 2023, mereka sepakat akan memanggil Kemendagri dan Aprindo untuk mendiskusikan awal mula kisruh ini terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Chandra saat konferensi pers pembayaran rafaksi minyak goreng secara daring, Rabu (10/5/2023).
"KPPU memanggil Aprindo dan Kemendag untuk dengar secara bersama apa real problemnya. Karena seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1999 pasal 3, KPPU punya kewajiban mewujudkan situasi yang kondusif bagi pelaku usaha baik usaha kecil, menengah, besar melalui persaingan sehat," jelas dia.
"Kalau dia melakukan boikot tidak mau jual dan sebagainya itu kan potensi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujarnya.
Load more