"Oleh karena itu kita ingin mendapatkan real problemnya, sehingga situasi yang kondusif bagi pelaku usaha itu bisa terjamin, bisa terlaksana dengan baik," sambung dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki utang sebesar Rp344 miliar terkait penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng terhadap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Imbas hal tersebut, pengusaha ritel berniat menghentikan penjualan minyak goreng apabila utang rafaksi tak kunjung dibayar oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kemendag meminta Aprindo tidak serius melancarkan aksi tersebut. Maka Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan akan mengundang Aprindo dalam waktu dekat ini membahas polemik tersebut.
"Kami menjadwalkan awal Minggu ini, jadi mudah-mudahan Minggu ini kita bertemu dengan teman-teman Aprindo," ujar Isy, saat konferensi pers, di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Nantinya dalam pertemuan tersebut, selain membahas masalah rafaksi minyak goreng, juga meminta Aprindo tidak menghentikan penjualan minyak goreng di ritel modern.
Sebab, Kemendag sendiri masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung terkait polemik rafaksi minyak goreng ini.
Load more