Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan baru dalam anggaran PNS atau ASN per bulannya di tahun 2024. Kebijakan tersebut adalah adanya uang makan penambah daya tahan tubuh untuk PNS per bulannya dengan nominal hingga Rp550 ribu.
Bahkan kebijakan tersebut sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara. Yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” tulis PMK Jumat (12/5/2023).
Kendati demikian setiap provinsi memiliki ketentuan dan besaran yang berbeda-beda dalam mendapatkan uang makan penambah daya tahan tubuh untuk PNS per bulannya dengan nominal hingga Rp550 ribu.
Kisaran uang makan penambah daya tahan tubuh untuk PNS per bulannya dengan nominal hingga Rp550 ribu. per orang dihitung per harinya mendapat sebesar Rp18.000 – Rp25.000.
Jika dihitung berdasarkan 22 jumlah hari kerja, maka per bulannya satu orang akan mendapatkan uang makan penambah daya tahan tubuh kisaran sebesar Rp396 ribu – Rp550 ribu.
Berdasarkan wilayah yang mendapatkan penambahan biaya terendah adalah wilayah Sumatra dengan Rp18.000 per hari, kemudian penambahan biaya terbesar adalah wilayah Papua dengan Rp25.000 per hari. (MG1/ebs)
Load more