Larangan tersebut turut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (raa/ebs)
Load more