Di samping akses keuangan yang tertutup, Mintarsih mengungkapkan bahwa sebelum dan sesudah peristiwa pemberhentiannya di CV Lestiani terjadi, ia sempat mendapat sejumlah teror. Pengakuan itu diungkapkan beberapa orang yang mengaku mendapat perintah dari Purnomo yang terekam dalam pernyataan resmi di depan Notaris.
“Penghilangan paksa saham Mintarsih ini diduga merupakan strategi Purnomo dan Chandra untuk menguasai Blue Bird sepenuhnya,” kata dia.
Terkait hal ini, Kamaruddin menyatakan sudah mengantongi bukti pernyataan Notaris Makahanap yang menyatakan adanya dugaan ketidak beresan pencatatan yang dituangkan dalam akta notaris tentang perubahan kepemilikan seluruh harta kekayaan Mintarsih di CV Lestiani. Hal itu disusul dengan seluruh saham di PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird, Tbk, dimana hak Mintarsih sekarang sudah hilang.
Untuk itu, Kamaruddin mengimbau agar masyarakat turut mengawasi proses hukum yang akan berjalan nanti.
“Kasus yang dialami Mintarsih maupun Elliana semoga dijadikan pembelajaran agar cara yang dilakukan Blue Bird jangan sampai ditiru oleh pengusaha-pengusaha lain. Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dalam membeli saham,” tambah dia.
Sementara itu, PT Blue Bird Tbk mengatakan, secara resmi telah menerima gugatan yang diajukan Elliana Wibowo yang mengaku sebagai pemegang saham di perusahaan jasa transportasi umum ini.
Namun pihak Blue Bird justru membantah Elliana Wibowo sebagai salah satu pemegang saham di BIRD. Hal itu dijelaskan melalui keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Load more