Batam - Puluhan nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang berada di Batam, Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rabu (10/11/2021).
Aksi ini terpantau berjalan damai, dimana massa aksi terlihat hanya membawa spanduk dan aksi terlihat hanya dijaga oleh belasan personil Kepolisian.
Salah satu koordinator aksi, Yorinda menegaskan kedatangan para nasabah ke kantor OJK Kepri, guna menuntut pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera 1912 yang ada di OJK.
"Satu tuntutan kami datang ke sini hanya meminta agar OJK menyetujui pencairan dana cadangan untuk membayar klaim kami," tegasnya.
Mengenai tuntutan tersebut, Yorinda menuturkan bahwa sesuai aturan yang berlaku, OJK Kepri diketahui memegang kelebihan dana yang setiap tahun disetor oleh pihak AJB Bumiputera.
"Ada kelebihan dana yang disetor oleh AJB Bumiputera ke OJK setiap tahun. Kami hanya meminta agar dana cadangan itu dapat dicairkan, untuk melunasi klaim dari nasabah di Batam dan Kepri," lanjutnya.
Mengenai korban gagal bayar dari AJB Bumiputera, Yorinda menuturkan bahwa saat ini ada sekitar 4 ribu nasabah yang tergabung dalam gerakan tersebut.
Dari keseluruhan nasabah ini, Yorinda juga menjelaskan bahwa total dana klaim yang dituntut berkisar diangka 70 miliar rupiah.
"Itu yang sudah kami data saja. Kalau di Batam ada sekitar 4,5 miliar rupiah dana yang kami tuntut ke AJB Bumiputera, agar segera dibayarkan ke kami," paparnya.
Para korban gagal bayar ini menilai bahwa pihak OJK dan Pemerintah dalam hal ini, dianggap tidak menerapkan keterbukaan informasi, mengenai proses penyelesaian pembayaran klaim bagi para nasabah.
Dari keterangan para nasabah, diketahui bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak empat tahun lalu, namun hingga saat ini para nasabah tidak kunjung menerima pencairan dana sesuai pengajuan klaim.
"Sudah sejak tahun 2016/2017 lalu kami para nasabah mengajukan klaim. Tapi hingga saat ini kami tidak kunjung menerima dana dari pihak AJB Bumiputera," terangnya.
Sementara itu, Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai tuntutan pencairan dana cadangan AJB Bumiputera yang berada di OJK.
Sebagai usaha bersama, berdasarkan anggaran dasar AJB Bumiputera, penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera dapat diselesaikan dengan mengadakan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA).
"AJBB merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Sesuai Anggaran Dasar AJBB, pemegang polis AJBB (selain unit link dan syariah) merupakan pemilik AJBB," paparnya.
Rony juga menerangkan, BPA merupakan lembaga tertinggi di AJBB yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota. Namun, sejak 26 Desember 2020 hingga saat ini terdapat kekosongan BPA.
"Pengawasan terhadap AJBB merupakan kewenangan OJK Pusat, namun demikian Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau dalam hal menerima pengaduan dari pemegang polis AJB Bumiputera di Kepulauan Riau maka akan segera meneruskan ke OJK Pusat agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan," lanjutnya.
Saat ini, Rony menuturkan OJK fokus dalam proses penyehatan terhadap AJB Bumiputera dengan melakukan pengawasan secara intensif serta mendorong agar dengan segera membentukan Badan Perwakilan Anggota yang saat ini masih kosong.
OJK juga berharap para pemegang polis yang sekaligus pemilik AJB Bumiputera dapat ikut serta melakukan ‘monitoring’, mengawal dan memilih para wakilnya yang akan duduk sebagai BPA baru AJB Bumiputera.
"Harapannya BPA baru AJB Bumiputera tersebut dapat mewakili kepentingan para pemegang polis," ungkapnya. (Alboin/Lno)
Load more