Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.
Untuk mengetahui pinjaman online yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp dengan nomor 081-157-157-157 dan email: konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website www.ojk.go.id.(chm)
Load more