"Pedagang usaha mikro mengumpulkan laba usahanya dari setiap rupiah yang diterima, jika masih harus dikurangi lagi karena pemakaian QRIS, lalu apa yang bisa dibawa pulang ke rumah kalau banyak biaya-biaya yang kemudian timbul," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah efektif memberlakukan kebijakan biaya layanan QRIS atau ‘Merchant Discount Rate (MDR)’ kepada merchant sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023 lalu.
‘Merchant Discount Rate’ atau MDR adalah biaya yang yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dinyatakan dalam prosentase terhadap Harga Jual ‘merchant’ (tidak termasuk nilai tambahan (nilai ‘Tipping dan Processing Fee’).
Besaran MDR 0,3 persen yang ditetapkan tersebut merupakan MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI), di mana sebelumnya diatur sebesar 0 persen. (agr/aag)
Load more