Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BLU-PIP dengan BPOB yang disaksikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magelang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Kulon Progo, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi & UMKM Kabupaten Magelang, dan Kepala Desa.
Sebagai tambahan informasi, PIP merupakan BLU di bawah Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang bertugas menyalurkan dana bergulir untuk pembiayaan usaha bagi para pelaku usaha ultra mikro yang belum dapat dijangkau oleh perbankan melalui pinjaman UMi yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan besaran plafon maksimal Rp20 juta rupiah per debitur dengan jangka waktu maksimal 3 tahun.
Sejak digulirkan tahun 2017, secara kumulatif pinjaman UMi telah menjangkau lebih dari 5 juta pelaku usaha ultra mikro dengan nilai penyaluran lebih dari Rp16 triliun. Sedangkan realisasi penyaluran selama tahun 2021, pinjaman UMi telah melayani 1,8 juta orang atau telah mencapai target sebanyak 1,8 juta debitur.
Dari sisi sebaran penyaluran, pinjaman UMi telah melayani pelaku usaha ultra mikro di 502 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melalui 51 penyalur. Untuk Provinsi Jawa Tengah, 3/3 seluruh Kabupaten/Kota telah terlayani termasuk Kabupaten dan Kota Magelang yang penyalurannya sudah mencapai lebih dari 32 ribu debitur. Khusus untuk penyaluran di Kecamatan Grabag sendiri dari data yang disampaikan Penyalur, terdapat total 1.434 pelaku usaha yang telah terfasilitasi pinjaman UMi.
BPOB sendiri ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai KMK Nomor 259/KMK.05/2021 sejak tanggal 28 Juni 2021. Penetapan PPK BLU ini memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Badan Pelaksana Otorita agar dapat memberikan layanan kepada wisatawan dan investor secara optimal dengan menerapkan prinsip-prinsip efisiensi dan bisnis yang sehat.
Load more