Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz karena ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sementara atas pelanggaran yang dilakukan Pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH karena telah manipulasi data dan produk.
Jenama Nabidz sebelumnya mendaftarkan produk jus buah. Namun belakangan diketahui, sang pemilik mengunggah foto informasi bahwa mereka memproduksi minuman wine yang bersertifikat halal.
Aqil mengatakan BPJPH telah menurunkan tim pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait klaim tentang wine halal Nabidz. Aqil menegaskan produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.
Jus atau sari buah, kata dia, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha) dan masuk ke salah satu produk tidak berisiko.
Load more