tvOnenews.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu mendorong pemerintah daerah untuk segera merealisasikan anggaran pembangunan jalan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres).
Ia menyebutkan, Inpres tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah telah diterbitkan dan bertujuan untuk mempercepat perbaikan, peningkatan kualitas serta kondisi jalan yang berada di daerah sehingga distribusi barang atau jasa meningkat guna ekonomi regional dapat diakselerasi.
"Kami kepada pelaksana kegiatan agar dapat melaksanakan kegiatan ini sesuai jadwal yang ditetapkan serta memastikan pemenuhan spesifikasi sesuai standar yang diatur. Sebab alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat sangat vital untuk membantu pemerintah daerah yang memiliki isu keterbatasan fiskal untuk perbaikan infrastruktur dasar di daerah masing-masing," katanya.
Ia juga menerangkan bahwa tujuan pada Inpres tersebut untuk peningkatan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan dan menghambat akses dan distribusi barang dan jasa antar wilayah di dalam Provinsi Bengkulu serta antar wilayah Provinsi Bengkulu dan daerah tetangga.
Sebab, konektivitas menjadi salah satu isu dalam pembangunan ekonomi Bengkulu dimana terdapat keterbatasan perhubungan antara Bengkulu dan wilayah sekitarnya.
Untuk anggaran Instruksi Presiden (Inpres) untuk perbaikan jalan di wilayah Bengkulu sebesar Rp685,88 miliar untuk 17 paket.
"Total pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk perbaikan pada 17 paket pekerjaan jalan di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu yaitu Rp685,88 miliar," ujarnya.
Dari pagu Rp685,88 miliar tersebut, untuk anggaran yang telah terkontrak sebanyak Rp316,16 miliar dan realisasi penggunaan dana tersebut sebesar Rp 34,18 miliar yang digunakan untuk pembayaran uang muka pekerjaan tersebut.
Untuk Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Provinsi Bengkulu mendapatkan 17 pekerjaan peningkatan ruas jalan yang tersebar di empat satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Bayu menyebutkan, empat satuan kerja (Satker) yang melaksanakan pekerjaan perbaikan jalan tersebut yaitu Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Provinsi Bengkulu, PJN II Provinsi Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dan Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Bengkulu.
Kemudian, terang Bayu, penggunaan anggaran Rp685,88 miliar tersebut tersebar pada tujuh wilayah yaitu Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp42,7 miliar, Kabupaten Seluma yaitu Rp42,7 miliar.
Kabupaten Kaur sebesar Rp71,02 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp54,19 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp287,73 miliar, Kabupaten Lebong Rp45,55 miliar dan Kabupaten Mukomuko Rp141,96 miliar.(ant/chm)
Load more