tvOnenews.com - Upaya pemerintah memberlakukan larangan impor di bawah USD100 atau sekitar Rp 1,5 juta, hanya melalui jalur udara, ditentang oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Kami akan somasi Kementerian Perdagangan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut. Bahkan bila disahkan, MAKI akan layangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Menurut Boyamin, pemberlakuan aturan tersebut tidak akan efektif bila pelarangan hanya untuk moda transportasi udara.
"Larangan itu harus diberlakukan untuk jalur udara, laut, dan darat," tegasnya.
Apabila rencana perubahan Permendag 50/2020 disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara, MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum, "Ketentuan pelarangan impor barang di bawah USD100 berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat".
Boyamin menyatakan, pihaknya memahami pelarangan tersebut dibuat dalam rangka melindungi produk-produk UMKM, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Secara prinsip, MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM sehingga mampu bersaing, termasuk menyerap tenaga kerja lokal. Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara saja, tidak akan efektif. Sebab, barang-barang importasi di bawah USD100 melalui laut dan darat dalam praktiknya dijual dalam platform marketplace (penjualan online) dalam negeri sehingga harga makin murah. Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistik mahal, membuat harga lebih mahal dibandingkan via laut sehingga melarang impor barang via udara tidak akan cukup membantu UMKM," terangnya.
Load more