Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Untuk menjaga pemulihan ekonomi pada bulan Juni sejumlah insentif pajak akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021, mengingat terdapat sejumlah insentif pajak yang seharusnya berakhir pada bulan Juni ini
"Insentif pajak ini akan kami perpanjang hingga bulan Desember," ujarnya saat konperensi pers APBN di Jakarta
Beberapa insentif tersebut adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk gaji karyawan, PPh final UMKM, PPh impor, PPh Pasal 25 korporasi, dan juga percepatan restitusi pajak.
Selain itu, insentif pajak bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru juga diperpanjang hingga bulan Agustus mendatang.
Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan properti atau rumah akan diperpanjang hingga bulan maret.(Hansen/mii)
Load more