Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega menyampaikan bahwa biaya asuransi menjadi salah satu komponen paling tinggi dalam biaya layanan yang dibebankan kepada peminjam.
Hal itu ia jelaskan di tengah viralnya kabar biaya layanan fintech peer-to-peer lending (p2p lending) tersebut yang tinggi melebihi bunga pinjaman.
“Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang harus kita lakukan itu biaya asuransi. Dan kebanyakan di beberapa produk kami biaya asuransi yang merupakan biaya tertinggi,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, AdaKami telah mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014 yang menyebutkan bahwa setiap nasabah harus diasuransikan.
Biaya layanan AdaKami terdiri beberapa komponen yang mencakup technology fee, biaya asuransi, collection fee, dan beberapa komponen lain. Tingkat komponen tersebut juga disesuaikan porsinya tergantung dari produk pinjaman.
“Setiap produk kompisisinya berubah ubah, jadi yang harus ada di situ adalah biaya asuransi. Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, dan ini kadang-kadang tinggi. Karena di sini tidak ada jaminan, karena pinjol ditujukan ke masyarakat undeserved unbank, maka tingkat biaya disesuaikan," jelasnya.
Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari, serta lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Kemudian bunga pinjaman produktif ditetapkan antara 12-24 persen per tahun.
Load more