Bernardino menjelaskan bahwa para nasabah yang meminjam di AdaKami tenornya disesuaikan dengan nominal pinjamannya. Apabila tenornya selesai, pihak AdaKami tidak akan menagih bunga ke nasabah lagi.
"Sesuai syarat OJK ada range produk, kalau kami kan cash flow, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi nggak lama. Jadi bunga itu, misalnya sekian, begitu tenor selesai, bunga selesai. Nggak nambah sampai setahun atau dua tahun," tutur Bernardino.
Sebelumnya ramai dikabarkan bahwa bunga pinjaman AdaKami diduga terlalu tinggi dengan biaya layanan yang mencapai 100 persen. Hal tersebut diikuti dengan dugaan kasus bunuh diri nasabah.
Berdasarkan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya itu, si peminjam hanya meminjam uang sebesar Rp9 juta, namun AdaKami diduga menagih si nasabah hingga Rp17 juta - Rp18 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya nasabah bunuh diri yang viral tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, yang mana AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
Kemudian terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, ia telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK. (ant/ebs)
Load more