Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi Permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin (25/9/2023) sore ini.
Dalam revisi Permendag itu, Zulhas menyebut pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
Selanjutnya, ujar Zulhas, yang akan diatur dalam revisi Permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor.
Dia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
“Kalau barangnya elektronik harus ada standarnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujarnya.
Lalu, revisi Permendag akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS). (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more