"Saat ini, pemerintah membuka partisipasi public dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Putut.
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Anggaran Kesehatan sebesar Rp187,5 triliun. Nilai ini setara dengan 5,6 persen dari APBN.
Secara tren, Anggaran Kesehatan ini cenderung meningkat selama lima tahun terakhir, utamanya untuk penanganan Covid-19 dan menyesuaikan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat. Pada tahun 2020 berjumlah Rp172,3 triliun.
Tahun 2021 menjadi Rp312,4 triliun, kemudian di tahun 2022 menjadi Rp188,1 triliun. Dan outlook tahun 2023 ini sebesar Rp172,5 triliun.
Dengan Anggaran Kesehatan tahun 2024 sebesar Rp187,5 triliun, maka jumlahnya meningkat 8,7 persen atau Rp15,0 triliun dibandingkan outlook Anggaran Kesehatan tahun sekarang.
Berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPR, Anggaran Kesehatan tahun depan tersebut dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP).
Load more