Sejalan dengan Perpres tersebut, pada tahun 2022 Pemerintah melalui BPS telah melaksanakan pendataan awal Regsosek yang menjangkau seluruh penduduk.
“Program Regsosek merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Presiden RI telah mengamanatkan penghapusan kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024. Hal ini sejalan dengan fokus pada penguatan percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam RPJMN tahun 2020–2024 dan arahan Presiden RI (pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, serta peningkatan investasi),” papar Putut.
Pada kesempatan itu, Putut juga menyampaikan bahwa Program perlindungan sosial yang diberikan Pemerintah pernah sukses membantu dalam menanggulangi kemiskinan, terlebih pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.
"Berbagai bantuan sosial yang dianggarkan dalam APBN sangat berperan penting dalam menahan dampak lebih dalam terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," kata Putut.
Studi Bank Dunia (IEP, 2021) mengungkapkan bahwa pandemi berpotensi meningkatkan kemiskinan menjadi sebesar 11,8 persen tanpa tambahan program perlindungan sosial di 2020. Namun, tingkat kemiskinan per September 2020 mampu ditahan pada level 10,19 persen.
Dengan kata lain, tambahan program perlindungan sosial melalui peningkatan cakupan penerima, percepatan penyaluran, dan tambahan nilai manfaat mampu menyelamatkan sekitar 5 juta penduduk dari kemiskinan.
"Hal ini mengindikasikan bahwa program perlindungan sosial mampu memitigasi dampak negatif pandemi terhadap daya beli rumah tangga," kata Putut.
Putut menerangkan bahwa salah satu jalan untuk menurunkan angka kemiskinan dengan alokasi APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mendorong penurunan tingkat kemiskinan.
Untuk mencapai hal tersebut, APBN memiliki fungsi distribusi yang terdiri dari serangkaian kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi yang adil terhadap kelompok miskin dan rentan.
Load more