Salah satu dari kebijakan tersebut diimplementasikan melalui program perlindungan sosial (program perlinsos).
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kelompok miskin berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial serta pelayanan sosial melalui jaminan sosial serta kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, yang dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
Pemerintah, kata Putut, sangat serius dan telah memiliki target untuk penghapusan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan tahapan waktu maksimal sampai dengan tahun 2024.
Pada tahun anggaran 2021, kemiskinan ekstrem sebesar 2,14%, dengan prioritas intervensi pada 35 kab/kota dalam 7 provinsi.
Pada tahun anggaran 2022, kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 2,04%, dengan prioritas perluasan intervensi pada 212 kab/kota.
Pada tahun anggaran 2023 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 1-2%, dengan prioritas perluasan intervensi pada 514 kab/kota.
Sedangkan pada Pada tahun anggaran 2024 mendatang, kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 0 atau lebih rendah dari 1%. (ito)
Load more