Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 ditetapkan sebesar Rp857,6 triliun. Pemerintah meningkatkan TKD untuk menampung sejumlah kebijakan prioritas.
“Mengenai pengentasan angka kemiskinan ekstrem tidak akan tercapai bila hanya mengandalkan program-program pemerintah pusat. Perlu adanya dukungan program dari pihak yang paling kecil, yaitu pemerintah desa. Karena itu, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi hal sangat penting,” ujar Luky Alfirman, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/10/2023).
Lebih lanjut Luky menjelaskan, kebijakan TKD tahun anggaran 2024 adalah: (1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; (2) meningkatkan kualitas pengelolaan TKD; (3) memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas; (4) meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian program nasional; (5) menerbitkan pedoman/juknis dan regulasi yang sederhana, terintegrasi dan tersinkronisasi sebelum tahun anggaran dimulai; (6) meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, inflasi, dan investasi; dan (7) mendorong pemda agar menggunakan TKD untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi.
Luky merinci, alokasi TKD di APBN 2024 sebesar Rp857,6 triliun tersebut, dibagi dalam postur. Yakni, Dana Bagi Hasil sebesar Rp143,10 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar Rp136,3 trilun.
“Dana Bagi Hasil ini bertujuan mengurangi vertical imbalance dengan memberikan DBH kepada daerah penghasil, pengolah, daerah lain yang berbatasan langsung, dan daerah dalam satu provinsi,” kata Luky.
Load more