tvOnenews.com - Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) melalui Ketua nya Sonny Harsono apresiasi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, tentang akan adanya positive list yang diberlakukan sesuai dengan pasal 19 di Permendag No. 31 Tahun 2023.
Ini sebenarnya sebagai indikator bahwa pemerintah menyadari tidak mungkin importasi dibawah USD100 diberlakukan tanpa adanya perkecualian dan hal ini meng-indikasikan bahwa sebenarnya pelarangan import e-commerce dibawah USD100 lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Menyikapi hal ini APLE beranggapan bahwa Permendag No 31 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat 1 dan 2 tentang PMSE yang melakukan kegiatan importasi yang bersifat Lintas Negara, wajib menerapkan harga barang minimum sebesar FOB USD 100, adalah aturan yang merugikan dan diskriminatif serta melanggar norma perdagangan internasional.
Upaya melindungi UMKM bukanlah dengan melarang nominal harga barang yang dapat dijadikan bahan dasar dari produksi UMKM dan memiliki nilai tambah, melainkan seharusnya pemerintah melihat proses importasinya.
Importasi ilegal adalah penyebab utama predatory pricing, bukan nominal USD100 kebawah yang membunuh UMKM, melainkan seluruh besaran nominal barang import yang tidak melalui proses importasi resmi akan menyebabkan predatory pricing dan merugikan UMKM.
Perlu diketahui bahwa saat ini UMKM kita telah melakukan export secara besar-besaran melalui PMSE Lintas Negara (Crossborder) sehingga menjadi kontradiktif. Apabila disisi lain UMKM kita melakukan dan diuntungkan dengan perdagangan Lintas Negara melalui PMSE, akan tetapi PMSE tersebut malah dibatasi transaksinya.
Saat ini nilai transaksi export UMKM melalui PMSE Lintas Negara sebesar Rp8-10 triliun per tahun dan secara volume sudah melewati batas importasi PMSE Lintas Negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa jalur PMSE Lintas Negara ini adalah jalur Perdagangan yang memberikan kontribusi besar dan dapat meningkatkan daya saing UMKM secara internasional.
Load more