Kata Taufik, program tersebut sangat membantu masyarakat dengan harapan mampu memberikan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan karena melibatkan peran masyarakat dan menggunakan jenis tanaman yang dapat memberikan manfaat ekonomis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depannya.
"Dasar pelaksanaan RHL ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai salah satu upaya Corrective Action terhadap pelaksanaan RHL yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, baik yang terkait dengan teknis kegiatan dan kelembagaannya," katanya.
Ditambahkanya, perubahan paradigma ini diharapkan dapat merubah pandangan negatif masyarakat terhadap pelaksanaan RHL dan selanjutnya dapat memberikan manfaat ekonomis dan ekologis.
"Kegiatan RHL di Hutan Lindung Bukit Nanti wilayah kerja KPH Mekakau Saka dilaksanakan secara kontraktual mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Target kegiatan RHL Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ketahun seluas 7.250 Ha dan dibagi menjadi 25 blok kegiatan dengan luasan yang bervariasi antara 205 sampai 300 Ha per bloknya," katanya.
Load more