"Bahkan ketika pihak Bank UOB Indonesia tidak melakukan pertanggungjawaban, dalam hal ini mematuhi putusan-putusan pengadilan dan fakta hukum yang ada, maka kita meminta OJK dengan hormat untuk tegas mencabut izin usaha perbankan PT Bank UOB Indonesia karena ini, karena ini sangat mencoreng citra perbankan di Indonesia sebagai salah satu sektor jasa keuangan.
Aksi kali ini menurut Syamsumarlin bukanlah aksi terakhir. Mereka akan terus menggelar aksi serupa, sampai pihak Bank UOB benar-benar menunjukkan iktikad baiknya untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah atas nama Susan Tamin.
"Aksi ini bukan aksi terakhir, tetapi kami akan melakukan upaya-upaya strategis lainnya, termasuk kami akan kembali mendatangi dan menggeruduk kembali kantor pusat PT Bank UOB Indonesia maupun yang ada di daerah untuk melakukan tekanan supaya Bank UOB Indonesia sebagai lembaga perbankan bertaraf internasional, membuktikan dan memperlihatkan ektikad baiknya terhadap masyarakat Indonesia." pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi aksi massa dari Bakornas LKBHMI PB HMI, pihak OJK mengatakan, bahwa aspirasi pendemo terkait kasus Bank UOB Indonesia yang belum mengembalikan dana nasabah atas nama Susan Tamin, harus tetap disampaikan sesuai prosedur, yakni melalui bagian pengaduan konsumen.
"Apabila akan menyampaikan pengaduan konsumen silahkan menyampaikan kepada kami melalui kanal-kanal yang telah disediakan, baik melalui portal aplikasi perlindungan konsumen, bisa juga lewat surat. Nanti akan diinput di dalam." ujar Benny Awang, bagian pengaduan konsumen OJK, dihadapan massa aksi.
Disinggung soal penyampaian aspirasi aksi massa terhadap Bank UOB Indonesia yang belum mengembalikan dana nasabah atas nama Susan Tamin, OJK nampaknya baru akan mempelajarinya setelah berkas-berkas dugaan penggelapan dana nasabah Susan Tamin tersebut diserahkan oleh perwakilan pendemo.
"Nanti akan kami sampaikan pengaduannya ke pengawas atau satker terkait yang menangani hal yang dimaksud." lanjutnya.
Load more