Susan Tamin akhirnya melaporkan perbuatan DANIEL CHRISTINUS GUNAWNAN kepada Polrestabes Surabaya dan akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dan dihukum penjara selama 10 tahun berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 318/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 21 Oktober 2015 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 695/Pid/2015/PT Sby. tanggal 26 Januari 2016 Jo. Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Aqung RI Nomor: 1851 K/Pid. Sus/2016, Tanggal 10 November 2016.
Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Head of Strategic Communications and Brand UOB Indonesia Maya Rizano menjelaskan, kasus Susan Tamin terjadi tahun 2012. Dia mengatakan, mantan karyawan UOB Indonesia yang terkait dengan kasus tersebut telah divonis dan menjalani hukuman.
"Kasus Susan Tamin tersebut merupakan kejadian tahun 2012, dimana terpidana (mantan karyawan UOB Indonesia) telah divonis dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Maya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan, Susan Tamin mengguggat UOB Indonesia dan mantan karyawan di mana dalam putusan perdata di tingkat banding gugatan Susan Tamin dinyatakan tidak dapat diterima.
"Saat ini Susan Tamin mengajukan Kasasi," ujar Maya.
Maya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib. (ebs)
Load more