Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan massa aksi dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) kembali menggelar aksi demonstrasi atas kasus dana nasabah bernama Susan Tamin senilai Rp21 miliar lebih, yang belum dikembalikan oleh PT Bank UOB Indonesia.
Aksi kedua setelah menggeruduk Bank UOB di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, massa kali ini mendatangi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Ratusan massa tampak membentangi poster dan spanduk berukuran raksasa bertuliskan "Usut Tuntas Kejahatan Perbankan PT. Bank UOB Indonesia", tepat di depan gedung OJK yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Selain membentangkan poster dan spanduk serta menyampaikan orasi, massa juga terlihat membakar ban di badan jalan, sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap Bank UOB yang dinilai tak bisa mengembalikan dana nasabah asal Surabaya, Susan Tamin.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan bahwa aksi mereka di OJK terkait dana nasabah Susan Tamin yang belum dikembalikan Bank UOB, tak lain untuk menyampaikan aspirasi mereka atas adanya kejahatan perbankan.
"Kami mendesak OJK untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan serta mengusut tuntas adanya kejahatan perbankan yang terjadi di PT Bank UOB Indonesia, sehingga sangat merugikan nasabah bernama Ibu Susan Tamin." ujar Syamsumarlin kepada awak media di Gedung OJK, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Syamsumarlin menambahkan, jika aksi dilakukan juga untuk mendesak OJK menginvestigasi kasus yang terjadi di PT Bank UOB Indonesia.
"Bahkan ketika pihak Bank UOB Indonesia tidak melakukan pertanggungjawaban, dalam hal ini mematuhi putusan-putusan pengadilan dan fakta hukum yang ada, maka kita meminta OJK dengan hormat untuk tegas mencabut izin usaha perbankan PT Bank UOB Indonesia karena ini, karena ini sangat mencoreng citra perbankan di Indonesia sebagai salah satu sektor jasa keuangan.
Aksi kali ini menurut Syamsumarlin bukanlah aksi terakhir. Mereka akan terus menggelar aksi serupa, sampai pihak Bank UOB benar-benar menunjukkan iktikad baiknya untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah atas nama Susan Tamin.
"Aksi ini bukan aksi terakhir, tetapi kami akan melakukan upaya-upaya strategis lainnya, termasuk kami akan kembali mendatangi dan menggeruduk kembali kantor pusat PT Bank UOB Indonesia maupun yang ada di daerah untuk melakukan tekanan supaya Bank UOB Indonesia sebagai lembaga perbankan bertaraf internasional, membuktikan dan memperlihatkan ektikad baiknya terhadap masyarakat Indonesia." pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi aksi massa dari Bakornas LKBHMI PB HMI, pihak OJK mengatakan, bahwa aspirasi pendemo terkait kasus Bank UOB Indonesia yang belum mengembalikan dana nasabah atas nama Susan Tamin, harus tetap disampaikan sesuai prosedur, yakni melalui bagian pengaduan konsumen.
"Apabila akan menyampaikan pengaduan konsumen silahkan menyampaikan kepada kami melalui kanal-kanal yang telah disediakan, baik melalui portal aplikasi perlindungan konsumen, bisa juga lewat surat. Nanti akan diinput di dalam." ujar Benny Awang, bagian pengaduan konsumen OJK, dihadapan massa aksi.
Disinggung soal penyampaian aspirasi aksi massa terhadap Bank UOB Indonesia yang belum mengembalikan dana nasabah atas nama Susan Tamin, OJK nampaknya baru akan mempelajarinya setelah berkas-berkas dugaan penggelapan dana nasabah Susan Tamin tersebut diserahkan oleh perwakilan pendemo.
"Nanti akan kami sampaikan pengaduannya ke pengawas atau satker terkait yang menangani hal yang dimaksud." lanjutnya.
Menanggapi respons OJK, Syamsumarlin menyampaikan harapan agar OJK menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan kejahatan perbankan yang dialami Susan Tamin.
"Harapan kita, OJK yang turut memiliki kewenangan, fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan khususnya bagi sektor jasa perbankan untuk mengusut kejahatan perbankan yang kami sampaikan tadi." tandas Syamsumarlin.
Sebelumnya massa menggeruduk kantor pusat Bank UOB di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (5/10/2023). Namun pada aksi tersebut belum ada penyelesaian. Aspirasi massa hanya baru akan disampaikan pimpinan Bank UOB, setelah beberapa perwakilan diterima beraudiensi dengan perwakilan Bank UOB.
Seperti diketahui, Susan Tamin yang merupakan warga Kenjeran 91/1, RT.005/RW.002 Simokerto, Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, sengaja memilih melakukan pembukaan tabungan deposito PT. Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya, karena dinilai Bank UOB merupakan Bank besar dan ternama.
Terhitung mulai tanggal 23 April 2009, Susan Tamin secara resmi menjadi nasabah PT. Bank UOB Indonesia dengan memperoleh Buku Tabungan Rekening Nomor 0033062030 dan Rekening Nomor 0033066000 atas nama dirinya sendiri.
Seorang karyawan bernama Daniel Christinus Gunawan dengan jabatan marketing funding (bagian pemasaran yang menghimpun dana) kala itu adalah pegawai Bank UOB cabang Surabaya yang melayani proses pembukaan rekening tabungan Susan Tamin pada kantor PT. Bank UOB Indonesia di Jalan Panglima Sudirman Nomor 53, Surabaya, Jawa Timur.
Yang bersangkutan juga mengarahkan dan memberi penjelasan mekanisme pembukaan tabungan deposito kepada nasabah Susan Tamin, termasuk menjelaskan kepadanya, bahwa PT. Bank UOB Indonesia memberikan pelayanan khusus sebagai nasabah sertifikat deposito, administrasi, penyerahan proses sehingga penandatanganan slip penarikan dan slip setoran oleh Susan Tamin akan dilayani secara prioritas dan diantarkan langsung ke rumah Susan Tamin oleh Daniel Christinus Gunawan.
Rupanya, Daniel Christinus Gunawan telah melakukan manipulasi dengan membuat sertifikat deposito palsu dan menyerahkan kepada Susan Tamin, serta melakukan proses pengalihan dana nasabah atas nama Susan Tamin ke rekening pihak lain yang seharusnya disetor ke rekening deposito milik Susan Tamin.
Tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan dari pihak Susan Tamin, dimana proses transaksi yang dilakukan oleh Daniel Christinus Gunawan dengan mudah dan lancar diproses serta disetujui oleh pihak Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya.
Selanjutnya pada tahun 2011, terdapat hasil audit dari Tim Audit Kantor Pusat PT. Bank UOB indonesia yang menemukan fakta adanya pemalsuan sertifikat deposito atas nama Susan Tamin yang dilakukan oleh Daniel Christinus Gunawan.
Atas hasil audit tersebut, Daniel Christinus Gunawan bukannya mendapatkan sanksi atau hukuman, dia justru memilih mengundurkan diri dari PT. Bank UOB Indonesia pada Juni 2011 lalu.
Namun kejanggalan dinilai terjadi dikarenakan pihak Bank UOB Indonesia menutupi dan tidak melaporkan temuan fakta kejahatan tersebut kepada pihak berwenang untuk diusut tuntas.
Modus kejahatan yang terjadi pada Bank UOB Indonesia tersebut terungkap dan diketahui oleh pihak Susan Tamin pada saat Daniel Christinus Gunawan yang telah mengundurkan diri dari PT Bank UOB Indonesia telah bekerja pada PT Bank Mayapada lnternasional (Bank Mayapada) dan melakukan hal yang sama dan dilaporkan pidana oleh pihak Bank Mayapada pada Polrestabes Surabaya sehingga divonis dan dihukum bersalah.
Kemudian, rekening milik Susan Samin pada Bank UOB Indonesia juga menjadi salah satu tujuan pengalihan dana kejahatan Daniel Christinus Gunawan di Bank Mayapada sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya meminta Susan Tamin mengembalikan dana yang terkirim ke rekening tabungannya tersebut kepada Bank Mayapada.
Susan Tamin lalu menyerahkan dana tersebut sebesar Rp10.741.306.581 (Sepuluh Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Susan Tamin akhirnya melaporkan perbuatan DANIEL CHRISTINUS GUNAWNAN kepada Polrestabes Surabaya dan akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dan dihukum penjara selama 10 tahun berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 318/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 21 Oktober 2015 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 695/Pid/2015/PT Sby. tanggal 26 Januari 2016 Jo. Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Aqung RI Nomor: 1851 K/Pid. Sus/2016, Tanggal 10 November 2016.
Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Head of Strategic Communications and Brand UOB Indonesia Maya Rizano menjelaskan, kasus Susan Tamin terjadi tahun 2012. Dia mengatakan, mantan karyawan UOB Indonesia yang terkait dengan kasus tersebut telah divonis dan menjalani hukuman.
"Kasus Susan Tamin tersebut merupakan kejadian tahun 2012, dimana terpidana (mantan karyawan UOB Indonesia) telah divonis dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Maya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan, Susan Tamin mengguggat UOB Indonesia dan mantan karyawan di mana dalam putusan perdata di tingkat banding gugatan Susan Tamin dinyatakan tidak dapat diterima.
"Saat ini Susan Tamin mengajukan Kasasi," ujar Maya.
Maya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib. (ebs)
Load more