Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pertanian melalui Ditjen Hortikultura telah menerbitkan total 200 ratus lebih Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume mencapai 1,1 juta ton.
“Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Prihasto menjelaskan pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH atau kini bernama SINAS NK sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
"Pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.
Lebih lanjut Prihasto menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.
Load more