Alokasi Dana Alokasi Umum TA 2024 per daerah mengalami kenaikan alokasi dari alokasi TA 2023 karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat tahun 2023 dan 2024.
Kemudian, ada tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji sebesar 8%.
Selanjutnya, pemerintah tetap konsisten mengalokasikan DAU Earmarked untuk kebutuhan penggajian PPPK tahun 2023 yang akan diangkat tahun 2024.
Porsi Dana Transfer Khusus mencapai seperempat dari total pagu transfer ke daerah, maka pengelolaannya harus semakin berkualitas. Pemerintah menetapkan peningkatan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Nonfisik pada untuk tahun 2024.
Semula DAK Fisik Rp 53,4 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp 53,8 triliun di tahun 2024. Lalu, DAK Nonfisik dari Rp 130,3 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp 133,7 triliun pada tahun 2024. Beda halnya dengan hibah kepada daerah yang menurun dari Rp 2,1 triliun di tahun 2023 menjadi Rp 0,5 triliun di tahun 2024.(ito)
Load more