"Ketidakpastian di bidang kesehatan dan ekonomi harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program," ungkap Presiden.
Karena menghadapi ketidakpastian tahun 2022, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa APBN tahun 2022 dirancang dan akan dilaksanakan secara responsif, antisipatif, dan fleksibel.
"Selalu berinovasi dan mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik," tambah Presiden.
Presiden Jokowi menyebut APBN tahun 2022 memiliki peran sentral.
"Sebagai Presidensi G20, kita harus menunjukkan kemampuan dalam menghadapi perubahan iklim, terutama pengurangan dalam emisi dan gerakan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan. Kita harus menunjukkan aksi nyata pada 'green and sustainble economy'," tegas Presiden.
APBN tahun 2022 resmi menjadi Undang-undang yang diundangkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sejak tanggal 27 Oktober 2021.
Dalam UU Nomor 6/2021 disebutkan postur APBN 2022 meliputi pendapatan negara yang direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun.
Load more