”Komoditas pertanian kita sebetulnya digemari seluruh dunia. Kemendag membuka akses pasar itu agar produk-produk kita bisa mudah diterima oleh negara (tujuan). Dan memang kita harus meningkatkan kualitasnya,” kata Zulkifli.
Ekspor produk pinang Indonesia telah menghadapi hambatan dalam bentuk bea masuk yang tinggi di beberapa negara tujuan utama, termasuk India, Iran, dan Persatuan Emirat Arab (PEA). India, sebagai salah satu pasar utama, menerapkan bea masuk hingga 108 persen.
Selain itu, India juga memiliki kebijakan Minimum Price Import (MPI) yang mengharuskan impor pinang dengan harga tidak kurang dari Rs251/kg atau sekitar Rp46.300/kg. Hal ini memaksa eksportir Indonesia untuk menjual pinang melalui negara ketiga yang memiliki perjanjian dagang bilateral dengan India. (puj/wna)
Load more