Dukungan Pemerintah pada KPBU
Perpindahan penduduk dari desa ke kota ataupun sebaliknya di Indonesia sampai saat ini masih terus meningkat dan bahkan diprediksi jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan menjadi 66,6% pada tahun 2035. Besarnya urbanisasi ini akan menimbulkan dampak negatif selain dampak positif, salah satunya adalah permasalahan persampahan. Pada periode 2010–2030, volume timbunan sampah di Indonesia diperkirakan meningkat rata-rata sekitar 1.1% per tahun. Sampai pada tahun 2020, persentase sampah yang pengelolaannya dilaksanakan dengan baik di Indonesia mencapai 49,18% sedangkan sisanya masih dibuang langsung ke lingkungan (18,02%) serta ditangani dengan pembuangan di TPA dengan sistem open dumping (32,8%). Selain itu, komunikasi Pemda dengan DPRD terkait proyek sangat minim sehingga risiko politik proyek menjadi relatif tinggi.
Untuk itu, sesuai dengan Agenda Pembangunan pada RPJM 2020-2040, sektor pengelolaan persampahan perlu dikelola melalui dengan memperkuat infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan layanan dasar yang mana pengelolaan persampahan ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan dasar akses sanitasi. Dengan adanya peningkatan jumlah penduduk kota dan volume timbunan sampah serta juga amanat RPJM 2020-2024, maka layanan fasilitas pengelolaan sampai yang baik perlu disediakan segera.
Pemerintah daerah yang sudah mengadakan teknologi pengelolaan sampah adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kota Yogyakarta. Pengelolaan ini melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU Regional Piyungan merupakan proyek infrastruktur di sektor persampahan yang bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, hingga Kabupaten Bantul. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan bahwa proses KPBU sudah memasuki peninjauan minat pasar atau market sounding. Tercatat sejauh ini ada lima badan usaha ataupun investor yang menawarkan teknologi pengolahan sampay di TPA Piyungan. "Pemda DIY menginginkan agar sampah yang ada di DIY dapat musnah dengan teknologi yang ditawarkan para investor" kata Beny.
Melalui skema KPBU ini, investor akan mengelola teknologi pengolahan sampai sedangkan Pemda DIY bakal membeli produk turunan dari sampah yang sudah diolah. Beny melanjutkan bahwa tahap market sounding juga akan berlangsung hingga akhir 2023 nanti. Sementara di awal tahun 2025 proses KPBU ditargetkan sudah mampu beroperasi untuk mengolah sampah Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Sleman dan Bantul. Dengan begitu, TPA Piyungan bakal meninggalkan metode sanitary landfill, yakni sistem pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk sampah di lokasi yang cekung.
Load more