Martin menyebut melakukan pemanggilan RUPSLB paling lambat 14 hari dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diselenggarakan sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dia meminta perusahaan Okinawa itu beritikad baik dengan menanggapi surat permintaan RUPSLB yang dikirim pada Rabu, 1 November 2023 tersebut.
"Kalau tanggal 15 November belum ada RUPS, kalau direktur enggak menanggapi surati komisaris, kalau komisaris enggak respons juga akan kita tampung akan analisis, yang pasti apabila tidak ada tanggapan berarti tidak ada iktikad baik, tentu ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan. Seperti memohon penetapan kepada pengadilan, kami melakukan setiap hal yang bisa diakukan demi membela hak hukum para pemegang saham,” tutur Martin. (ebs)
Load more