Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta membidik toko daring (onkine) penyedia jasa antarmakanan menjadi pemungut pajak pada jenis pajak restoran dalam ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.
"Saya setuju ini harus dipajakin, perlu ada diskusi lagi, ini sudah diatur dalam perda, jenis pajaknya pajak restoran, dipungut 10 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Pihaknya masih perlu mendalami proses bisnis masing-masing toko daring (online shop) yang menyediakan jasa antarmakanan sebagai pemungut pajak.
Salah satu yang didalami, yakni berapa persen komisi yang bisa diatur dan nantinya dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan terkait mekanisme pemungutan pajak.
Dia menuturkan, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri untuk mengawasi seluruh mitra yang ada di toko daring sehingga perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.
Sebagai contoh, saat pelanggan berada di Jakarta namun membeli makanan di luar kota untuk orang lain maka restoran atau tempat transaksi lainnya di Jakarta inilah yang perlu dipungut pajaknya.
"Kami akan coba bertemu mereka sebagai wajib pungut pajak, sedangkan kami sebagai wajib pajak agar lebih mudah," katanya.
Load more