tvOnenews.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono mengungkapkan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), soal Pasal 19 Ayat 1-4 Permendag Nomor 31/2023. Gugatan ini dilayangkan karena dengan adanya Permendag itu telah menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di sektor logistik.
Sonny mengatakan, pengajuan judicial review dilakukan atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban karena diberlakukannya Permendag 31/2023, mengenai pelarangan importasi di bawah US$100.
"Hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah, tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM. Dan pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," kata Sonny.
Sonny menambahkan, perkataan Mendag Zulhas mengenai pelarangan importasi untuk melindungi UMKM tidak ada korelasinya dengan larangan itu. Sebab terang dia, importasi US$100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.
"Faktanya setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di berlakukan langsung terjadi PHK di sektor logistik. Mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut," jelasnya. Dia mencatat, PHK terjadi tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara. Dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas aturan itu.
Selain itu jelas Sonny, adanya Permendag itu juga telah menyebabkan tutupnya lima perusahaan logistik besar, dan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
Load more